a. Tugas DPMDT Provinsi Lampung
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor
56 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Lampung; Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DPMD) bertransformasi menjadi Dinas
Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (DPMDT)
dengan tugas pokok melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Pemberdayaan
Masyarakat, Desa dan Transmigrasi, tugas dekonsentrasi dan
tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada
II. GAMBARAN PELAYANAN
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT,
DESA DAN TRANSMIGRASI
PROVINSI LAMPUNG
13
Gubernur serta tugas lain yang sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
b. Fungsi DPMDT Provinsi Lampung
Terkait dengan tugas pokoknya tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi mempunyai fungsi :
1) Perumusan kebijakan teknis pengelolaan bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi;
2) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi;
3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Transmigrasi;
4) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur dibidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi;
5) Pengelolaan administratif;
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung, dan Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung memiliki Tugas Pokok dan Fungsi serta susunan organisasi sebagai berikut :
(1) Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, Desa dan Ketransmigrasian, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang di berikan pemerintah kepada Gubernur serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang di tetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi mepunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengelolaan bidang pemberdayaan masyarakat, Desa dan Ketransmigrasian;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, Desa dan Ketransmigrasian;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat, Desa dan Ketransmigrasian;
d. pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Gubernur di Bidang pemberdayaan masyarakat, Desa dan Ketransmigrasian; dan e. pengelolaan administratif.