Pages

Peluang DPMDT Provinsi Lampung

Tantangan DPMDT Provinsi Lampung

Penduduk Lampung sebagian besar tinggal di perdesaan, pada umumnya hidup dalam keterbatasan, serta ketidakberdayaan dalam menghadapi berbagai perkembangan dan perubahan yang terjadi. Ketidakberdayaan masyarakat perdesaan termasuk masyarakat miskin, disamping disebabkan masalah ekonomi juga disebabkan kurangnya akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan serta peningkatan kemampuan dan keterampilan termasuk informasi. Adapun berbagai tantangan kedepan yang perlu diantisipasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi dalam pencapaian program prioritas, antara lain:

1) Belum meratanya akses internet desa, masih terdapatnya 749 blindspot desa di Provinsi Lampung;

2) Masih terdapatnya desa tertinggal di Provinsi Lampung yang harus dihentaskan;

3) Belum maksimalnya penyelenggaraan pemerintahan Kapasitas Desa dan Pemerintahan Kelurahan desa/ kelurahan dalam rangka pemberian pelayanan dan peningkatan keberdayaan masyarakat;

4) Kinerja Lembaga kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan masih rendah dalam mendorong peran aktif masyarakat guna mengelola program-program pembangunan dalam rangka mewujudkan ketahanan masyarakat, termasuk masih rendahnya kemampuan sumber daya manusia di pedesaan, seperti Kader Pemberdayan Masyarakat, Kader PKK dan Kader Posyandu;

5) Kecenderungan menurunnya peranan dan fungsi lembaga adat sebagai penegak sistem nilai sosial budaya dalam kehidupan masyarakat lokal, sehingga memerlukan upaya pemantapan nilai-nilai sosial budaya masyarakat sesuai tradisi dan ada istiadat setempat seperti budaya gotong royong sebagai pedoman sikap dan perilaku masyarakat dalam kehidupan bersama.

6) Semakin menurunnya tingkat kesejahteraan sosial masyarakat dengan berkembangnya berbagai jenis penggunaan obat-obatan terlarang, dan masalah sosial kemasyarakatan lainnya, dapat berdampak pada menurunnya kualitas sumber daya manusia Indonesia. Untuk itu, perlu diupayakan pemenuhan hak-hak dasar penduduk, seperti kesehatan dan pendidikan serta peningkatan pendapatan keluarga dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan keluarga. 7) Kurang berkembangnya usaha ekonomi masyarakat di perdesaan, yang mengakibatkan rendahnya kondisi kehidupan ekonomi masyarakat sehingga memerlukan upaya penguatan usaha ekonomi masyarakat dan usahausaha desa termasuk bumdes dan lembaga keuangan mikro masyarakat di pedesaan dalam penyediaan permodalan.

8) Belum optimalnya peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan, karena terbatasnya akses masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam lokal.

9) Rendahnya kemampuan masyarakat dalam mendayagunakan teknologi tepat guna, sehingga kurang optimalnya peningkatan produktivitas kerja dan peningkatan nilai tambah produk hasil usaha masyarakat. Hal ini memerlukan upaya pemasyarakatan dan pendayagunaan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

10) Sedangkan Tantangan utama di bidang ketransmigrasian adalah :

a. Alokasi target penempatan calon transmigran terbatas,

b. Ketidaksesuaian antara keterampilan calon transmigran dengan kebutuhan daerah penempatan,

c. Manajemen penyelenggaran transmigrasi dalam bentuk Kerjasama Antar Daerah sulit diimplementasikan;

d. Masih rendahnya kemampuan dan keterampilan masyarakat transmigrasi lokal (resettlement) dalam menumbuhkembangkan jiwa wirausaha


Peluang DPMDT Provinsi Lampung

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung menjelaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Daerah Provinsi Lampung merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah Lampung dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, maka untuk meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi, terdapat beberapa peluang, meliputi :

1. Kebijakan pemerintah yang menempatkan pembangunan perdesaan sebagai salah satu agenda meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa merupakan rujukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Provinsi Lampung dalam mengembangkan dan melaksanakan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa.

2. Peran strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Provinsi Lampung dalam upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat yang difokuskan pada kegiatan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan dalam aspek pengembangan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan melalui penguatan kapasitas lembaga masyarakat dan pengembangan pola pembangunan 36 partisipatif, pemantapan nilai-nilai sosial budaya dan peningkatan pelayanan sosial dasar bagi masyarakat, pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat, pengembangan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup dengan mendayagunakan teknologi tepat guna serta peningkatan efektivitas penyelenggaraan desa/ pemerintahan kelurahan.

3. Pemerintah bersama masyarakat secara berkelanjutan mengembangkan berbagai program dalam rangka pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses masyarakat dalam mengembangkan kegiatan usaha ekonomi masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelayanan kesehatan termasuk penyediaan berbagai informasi dan pengembangan sumberdaya manusia di pedesaan.

4. Upaya pemberdayaan masyarakat miskin secara komprehensif menjadi komitmen utama dari seluruh jajaran aparatur yang mengemban tugas di bidang pembangunan pedesaan, sehingga secara proaktif merancang berbagai kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan sesuai karakteristrik masalah dan prioritas kebutuhan keluarga miskin. Upaya komprehensif dalam rangka pemberdayaan masyarakat (termasuk pemberdayaan masyarakat miskin), difokuskan pada seluruh aspek kehidupan masyarakat, yakni pemberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, aspek sosial budaya, aspek politik, dan aspek lingkungan.

5. Sejalan dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki diskresi atau keleluasaan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, termasuk penetapan kebijakan dan program-program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat