Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Diskominfotik Provinsi Lampung menggelar sosialisasi penggunaan master website bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Provinsi Lampung yang dilaksanakan di ruang Abung Gedung Balai Keratun, Selasa (27/11).
Sosialiasi yang dihadiri seluruh OPD yang bekerjasama steakholder terkait merupakan tujuan dalam menyampaikan berbagai program program pembangunan baik sedang berjalan,yang telah berjalan maupun yang akan berjalan di setiap OPD, ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung Ir.Ahmad Chrisna Putra dalam sambutan mewakili Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.
Menurutnya, ada banyak sekali jenis website yang bisa kita temukan dan semuanya memiliki fungsi tersendiri tergantung tujuan apa yang ingin dicapai. Beberapa website berfungsi untuk menjalankan bisnis dengan menjual produk atau jasa, sementara website OPD dilingkup Pemprov Lampung dibuat untuk menyebarkan informasi berbagai pembangunan . Maka, penggunaan aplikasi website SKPD Provinsi Lampung telah disusun yang diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam adminsitrasi website, jelas Ahmad Chrisna Putra.
Setidaknya ada tujuh fungsi website yang selama ini dibuat. Akan tetapi dengan kondisi seiring perkembangan IT,maka seluruh OPD harus mampu mengikuti perkembangan pesatnya teknologi.
"Suka tidak suka mau tidak mau, harus mengikuti perkembangan IT dalam menyampaikan informasi pembangungan," kata Kadis Kominfotik Lampung Ahmad Chrisna Putra.
Dia menegaskan bahwa, pada dasarnya proses pelaksanaan pelayanan pemerintahan melalui media online khususnya website yang saat ini berjalan tentu merupakan bagian yang penting dan tepat dalam menyampaikan informasi pembangunan.
Namun, untuk mempermudah operator pada SKPD dalam penggunaan acuan dalam pengelolaan subdomain dari SKPD lingkup Pemprov Lampung, sebagai induk web Lampung yakni www.lampungprov.go.id, tandas Ahmad Chrisna Putra.
Sementara, Ketua Panitia sosialisasi yang juga Kabid Informatika Diskominfotik Lampung Budi Marta menambahkan, kegiatan sosialisasi master website sebagai dasar pedoman merujuk pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
" Tujuannya untuk menyampaikan informasi pembangunan di lingkup Pemprov Lampung melalui OPD masing masing," kata Budi Marta.
Menurutnya, kegitan sosialisasi diikuti sekitar 104 OPD dilingkup Pemprov Lampung yang akan dipandu oleh narasumber dari tim pembuat master website, karena dari sekian OPD dilingkup Pemprov Lampung masih ada sekitar 24 OPD yang belum memiliki website, singkat dia.
(her)